Background

Struktur Organisasi

Dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan koordinasi dan produktivitas dalam menjalankan fungsi-fungsi organisasi, guna mendorong akselerasi transformasi digital di lingkungan instansi.

Struktur Organisasi

Kepala Badan

Kepala Badan Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan pelaksanaan urusan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, serta statistik. Dalam pelaksanaannya, Kepala Badan bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, koordinasi perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta penyelenggaraan administrasi badan guna mendukung pembangunan daerah yang efektif dan terarah.

Sekretariat

Sekretariat pada Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya bertugas menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan badan. Sekretariat juga mendukung pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan, serta memberikan pelayanan administratif guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas seluruh bidang.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya bertugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, meliputi tenaga kerja, pangan, koperasi dan UMKM, penanaman modal, pariwisata, pertanian, perikanan, perdagangan, perindustrian, transmigrasi, dan keuangan. Bidang ini juga melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian, serta evaluasi perencanaan pembangunan, serta mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi, serta penyusunan perencanaan pembangunan daerah lingkup pemerintahan dan pembangunan manusia, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, administrasi kependudukan, serta ketentraman dan ketertiban umum. Bidang ini juga melaksanakan pengendalian, evaluasi, dan penyusunan bahan informasi perencanaan pembangunan daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan yang efektif dan terarah.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya bertugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah pada sektor infrastruktur dan kewilayahan, meliputi pekerjaan umum, perumahan, permukiman, perhubungan, lingkungan hidup, komunikasi dan informatika, serta penanggulangan bencana. Bidang ini juga melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pengendalian, serta evaluasi perencanaan pembangunan, serta mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Bidang Penelitian dan Pengembangan

Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya bertugas melaksanakan penelitian, pengkajian, dan pengembangan inovasi daerah sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan. Bidang ini mendukung perencanaan yang berbasis data dan riset, serta mendorong penerapan inovasi untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pembangunan daerah.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pada Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya bertugas menyelenggarakan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah serta pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan. Bidang ini berperan dalam perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD), serta monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan efektif dan sesuai dengan target yang ditetapkan.

Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok Jabatan Fungsional pada Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya mempunyai tugas melaksanakan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Kelompok ini terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi sesuai bidang keahlian, dengan jumlah dan jenjang jabatan ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.