Home Profil Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

SHARE
Tugas Pokok dan Fungsi

BUPATI TASIKMALAYA

PROVINSI JAWA BARAT

 

PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA

NOMOR 63 TAHUN 2021

TENTANG

TUGAS DAN FUNGSI

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN

DAN PENGEMBANGAN DAERAH

KABUPATEN TASIKMALAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI TASIKMALAYA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakn ketentuan pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir deengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 93 Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pembangunan Daerah;

Selengkapnya