Pelatihan TPI EPSS, Wujudkan Satu Data Indonesia
MONDAY, 28 NOVEMBER 2022 08:12 WIB
SINGAPARNA – Menyikapi kebijakan Satu Data Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Tasikmalaya mengikuti kegiatan Pelatihan Tim Penilai Internal (TPI) yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis-Jumat tanggal 24 s.d. 25 November 2022.
Pelatihan dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya tersebut, dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. MOHAMAD ZEN didampingi Kepala BPS Kabupaten Tasikmalaya, JANUARTO WIBOWO, S.ST., M.M.
Tak hanya Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, hadir pula jajaran dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia yang juga selaku anggota dari TPI dan Produsen Data.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, MOHAMAD ZEN menjelaskan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan cara mengukur tingkat kematangan (maturity level) dari penyelenggaraan statistik sektoral yang direpresentasikan dalam bentuk nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS). Dimana, hal ini serupa dengan Indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Jadi harapannya, hasil penilaian atas penyelenggaraan statistik sektoral, nantinya dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan serta dapat digunakan sebagai landasan penyusunan kebijakan penyelenggaraan statistik sektoral tingkat nasional.” kata MOHAMAD ZEN.
Diharapkan, melalui IPS ini dapat menghasilkan pedoman serta masukan dalam peningkatan kualitas penyelengaraan dan pelayanan publik pada bidang statistik sektoral di setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Guna diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan BPS sebagai Pembina Statistik Sektoral dan Pembina Data Statistik.
Kemudian, berkaitan dengan hal tersebut BPS juga memandang perlu adanya EPSS. Oleh karena itu, BPS telah mengaturnya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Untuk itu, dalam rangka penyempurnaan tata kelola EPSS, BPS akan melaksanakan uji coba EPSS pada bulan November 2022. Uji coba ini meliputi instansi pusat dan pemerintahan daerah dan selanjutnya implementasi EPSS akan dilaksanakan mulai tahun 2023.
Adapun penilaian dalam kegiatan uji coba EPSS dilakukan oleh TPI yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan TPB dari BPS. Tahapan EPSS terdiri dari penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interview dan penilaian visitasi. (bappelitbangda)
LEAVE A REPLY