Home Berita Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022

230
0
SHARE
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022

Keterangan Gambar : Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD

Kamis, 21 Januari 2021 Bappeda Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022. Acara ini bertempat di Aula Wiradadaha Bappeda Kabupaten Tasikmalaya.

Acara dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen, dan dihadiri oleh ketua DPRD Asep Sopandi Al Ayubi, SP, PLT Bappeda Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin, SH.MM, Ketua Forum Anak Kabupaten Tasikmalaya Mohammad Rizki dan ketua Stikes Respati Tasikmalaya Dadan Yogaswara, S.KM, M.K.M.

Adapun peserta rapat dihadiri oleh 24 SKPD, Perangkat Desa dan Kecamatan, Perwakilan  TNI/Polri/Kejaksaan, BUMN, dan perwakilan dari beberapa instansi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RKPD Tahun 2022 antara lain:
1. Memperhatikan kategorisasi penyusunan RKPD Tahun 2022, menyesuaikan proses dan substansinya, serta mengaplikasikannya dalam SIPD
2. Menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19
3. Hasil pengendalian dan evaluasi, harus menjadi salah satu acuan dalam menyusun kebijakan perencanaan pembangunan
4. Penyesuaian dan penajaman substansi indikator hasil (outcome) berdasarkan hasil pemutakhiran cascading
5. Memperhatikan berbagai regulasi terbaru, seperti PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah, Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.